WARTA PONTIANAK - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menjelaskan program BST akan diberikan selama 4 bulan selama 2021, mulai Januari sampai April.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Harapan (KPM) terdaftar dalam DTKS bisa cek online daftar penerima BST Rp 300 ribu di laman https:dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP.
Kemensos mengandeng PT POS dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara); BRI, BNI, Mandiri, BTN untuk membantu penyaluran BST kepada penerima.
Baca Juga: Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Sosial BST, PKH, hingga BPNT
Dari Bank Himbara akan langsung transfer BST Rp 300 ribu ke rekening masing-masing penerima.
Namun bagi golongan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, masih bisa akses BST Rp 300 ribu ke Kantor Pos.
Masyarakat yang datang ke Kantor Pos, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "PT POS Layani Pencairan BST Rp300 Ribu, Bagi Penerima di dtks.kemensos.go.id Bawa Syarat Dokumen Ini" untuk mencairkan BST Rp 300 ribu perlu membawa dokumen sebagai syarat pencairan.
Berikut syarat dokumen pencairan BST Rp 300 ribu di Kantor POS: