Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Cara untuk mendapatkan BLT pelajar Rp900 ribu hingga Rp2 Juta pertahun per KPM adalah sebagai berikut:
Pelajar wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut rincian besaran dana bantuan BLT untuk pelajar tahun 2021:
Baca Juga: Cair Lagi! Cek Nama Penerima Bantuan BST di dtks.kemensos.go.id dengan Menggunakan KIS
1. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
2. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
3. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.