Lakukan Cara Ini Jika Anda Mau Bansos Tapi Nama Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

- 10 Februari 2021, 09:49 WIB
Alur pengumpulan data penerima bansos di DTKS
Alur pengumpulan data penerima bansos di DTKS /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo/

WARTA PONTIANAK - Segera lakukan cara dibawah ini jika anda mau mendapatkan Bansos dari pemerintah tapi nama anda tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id

 

 

Bagi warga yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair di Bulan Februari Ini, Buruan Siapkan Dokumen dan Simak Cara Mudah Dapatkannya di Sini

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.

4. Pre-list Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS.

5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi. Cek Daftar Penerimanya Disini dan Cairkan BLT Anak Sekolah SD Sampai SMA Segera

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika nama anda sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Tidak ada potongan dalam penyaluran Bansos Kemensos tahun 2021 dan masyarakat harus menggunakan dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan pokok.

Pemerintah dalam hal ini Kemensos RI pada 2021 menyalurkan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Baca Juga: TERKINI! Banpres BPUM UKM Rp2.4 Juta Disalurkan Kembali, Berikut Jadwalnya

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah