KIP Kuliah Rp4,8 Juta Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

- 11 Februari 2021, 14:38 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah /

WARTA PONTIANAK- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka Bantuan Sosial (Bansos) khusus KIP kuliah ditahun 2021 ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah difokuskan pada pembiayaan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan perguruan tinggi se Indonesia.

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

Artinya, calon penerima KIP Kuliah ini akan ditanggung sepenuhnya pemerintah mulai dari hendak masuk hingga selsai menempuh pendidikan bahkan hingga biaya hidup selama menempuh perkuliahan. 

Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaptkan PIP Kuliah program pemerintah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain, 

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Ini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah Dicairkan Lagi, Cek Daftar Penerimannya Disini

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x