Kemendikbud Segera Membuka KIP Kuliah 2021, Simak Syaratnya di Sini

- 16 Januari 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi Perkuliahan
Ilustrasi Perkuliahan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Bagi warga miskin tidak perlu merasa khawatir jika anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi, karena Pemerintah telah mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021.

Melalui Program Merdeka Belajar 2021, kemedikbud memfokuskan bantuan tersebut pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Namun untuk mendapatkan bantuan itu, ada beberapa syarat yang harus diikuti yaitu:

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat dan Cara Dapatkan BLT KIP Kuliah dari Mendikbud

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Siapkan NISN dari KIP untuk mengecek sebagai Penerima Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x