7 Fakta Terkini Beberkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Bakal Cair Lagi di Tahun 2021

- 22 Februari 2021, 05:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan mengupayakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III cair di tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah akan mengupayakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III cair di tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan menyalurkan dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada termin III tahun 2021 kepada pekerja/ buruh atau karyawan yang terdaftar sebagai penerima, namun belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.

Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut, akan ditransfer Kemnaker melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan alias datanya valid.

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, namun belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020 dikarenakan terdapat kendala di rekening penerima.

Baca Juga: Soal Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Warganet : Data Valid Gimana Kelanjutannya?

Berikut adalah beberapa fakta terbaru yang membeberkan bahwa Kemnaker bakal mencairkan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada termin III tahun 2021. Adapun, 7 fakta terkini yang telah dirangkum oleh Warta Pontianak dari berbagai sumber adalah seperti di bawah ini.

1. Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional ke depannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021 akan dilanjutkan atau cair ke pekerja/ buruh atau karyawan sebagai penerimanya, jika kondisi ekonomi nasional belum pulih atau masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan BSU, pemerintah mesti melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional di tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, tambah dia, diskusi tentang program evaluasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan dipertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III Cair 2021, Penerima dengan Rekening Seperti Berikut yang Ditransfer

2. Kemnaker akan mengupayakan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ditransfer pada termin III tahun 2021 kepada penerima yang belum menerimanya pada termin I dan termin II

Menaker Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji  gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II akan menerimanya pada termin III. Artinya, pemerintah akan kembali mentransfer dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2021 ini.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.

3. Banyak pekerja/ karyawan atau buruh yang menanti kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 akan cair

Hingga saat ini, banyak sekali pekerja/ karyawan atau buruh yang berharap dan menanti kejelasan tentang proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 kepada Kemnaker.

Namun, Kemnaker belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya? dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut akan ditransfer ke rekening penerima, meskipun Kemnaker berjanji akan mengupayakan agar dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat cair kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, tapi belum menerimanya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Kriteria Pekerja yang Menerimanya

4. Kemnaker lakukan rekonsiliasi data dengan Himbara guna menyalurkan kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya

Kemnaker masih melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil riil dan data penerima yang valid. Sehingga, akan memudahkan dalam menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 kepada penerima.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX RI.

5. Komentar warganet yang menanyakan tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji membanjiri media sosial, diantaranya di laman Instagram resmi Kemnaker

Warganet pemilik akun Instagram @wong_biasa1927 dan @gusvikaynd serta @dedoni73 mempertanyakan kepada Kemnaker tentang penyaluran dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang saat ini masih belum ada kejelasan.

"Masih bertanya yang belum menerima BSU mulai termin 1 dan 2 padahal data valid gimana kejelasanya," tulis @wong_biasa1927 di halaman komentar akun Instagram @kemnaker.

"Mau nanya ni min BLT termin III apakah udah cair min," tulis @gusvikaynda.

"Apakah benar bsu termin 1 & 2 tahun 2020 yg belum ditransfer, akan dilanjutkan lagi? @kemnaker tolong posting penjelasannya," tulis @dedoni73

Sementara, akun Instagram @tigerlion113 meminta agar Kemnaker melanjutkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.

"BSUnya lanjutin dong cara paling manjur membuat bahagia dan imun meningkat seketika," tulis @tigerlion113.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cepat Cair, Kemnaker Usulkan Data Penerima yang Penuhi Syarat ke Kementerian Keuangan

6. Komisi IX DPR RI minta Kemnaker evaluasi kinerja pengelolaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 

Komisi IX DPR RI mendorong agar Kemnaker melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji agar dapat diperbaiki jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali program tersebut.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program tersebut di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.

Baca Juga: Dana Sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Pekerja, Kemnaker Usul Data Penerima yang Valid

7. Peneliti sarankan pemerintah lanjutkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021, karena dapat pulihkan ekonomi nasional (PEN)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional  karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi Covid-19

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x