Cerita Karyawan Hotel Ditransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Menaker : Asalkan Sesuai Syarat

- 28 Februari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Kemnaker dan Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

"Mudah-mudahan program BSU ini tetap dilanjutkan oleh Kemnaker. Karena, kalau berlanjut tentunya karyawan seperti Kami yang terkena imbas Corona ini akan terbantu," ujarnya.

Ivan juga mengaku,  sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tiga tahun silam. Sehingga, namanya masuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada gelombang 1 tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cerita Faira saat Terima Bantuan BLT Subsidi Gaji: Bisa Beli Susu Anak dan Bumbu Dapur

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah ditiadakan di tahun ini, karena tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021.

Meski demikian, Kemnaker akan mengupayakan untuk menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang belum tersalurkan kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Terbatas, Namun Pekerja Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Program Ini

"Kami akan mengusulkan kembali data daftar penerima BSU yang belum menerima  ke Kementerian Keuangan, asalkan sesuai syarat," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Saat ini, tambah Dia, terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima belum mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.

Lebih dari dua ratus ribu daftar penerima ini adalah pekerja/ karyawan atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah