Sementara, dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan untuk pengadaan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan di dalam APBN 2020 hanya terealisasi sebesar Rp29,4 triliun.
Kemnaker mencatat rinciannya, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.
Baca Juga: Syarat Ini Dipenuhi Pekerja, Dipastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ditransfer ke Rekening
Sedangkan, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.
Untuk persyaratan pekerja yang menjadi penerima BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.***