Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya

- 7 Oktober 2021, 14:24 WIB
ilustrasi nikah siri
ilustrasi nikah siri /

WARTA PONTIANAK - Pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Namun tetap ada syaratnya.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

Hal ini merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Coret Nama Anak Kandungnya dari KK, Jane Abel: Ini Tidak Adil!

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 7 September 2021.

Namun, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Batasi Jumlah Anggota Keluarga Setiap KK

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x