WARTA PONTIANAK - Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi usai memeriksa 15 orang saksi dan 5 saksi ahli terkait kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh mantan politikus PKS tersebut.
Hingga saat ini, status kasus ujaran kebencian yang diduga menghina Kalimantan itu telah naik dari tahap penyeldikan ke proses penyidikan.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara Edy Mulyadi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012
Menurut Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya denyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ini.
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara Edy Mulyadi sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," jelasnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai menyebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Prabowo Subianto Macan Mengeong. Video pernyataannya pun diunggah dan viral di media sosial.
Baca Juga: Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polri akan Awasi Penjualan Minyak Goreng Satu Harga di Pasar
Ucapan tersebut diduga turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.