Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012

- 26 Januari 2022, 13:23 WIB
Temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit yang menjadi tersangka KPK
Temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit yang menjadi tersangka KPK /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Fakta baru dibalik penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya terungkap. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri lamanya. 

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polri akan Awasi Penjualan Minyak Goreng Satu Harga di Pasar

Ia menyebut, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Seperti diketahui, kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Kasus Edy Mulyadi Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x