Periode 2018 Hingga 20 Januari 2022 Kejagung Tangkap 667 Buronan, Jaksa Agung : 370 DPO Belum Ditangkap

- 27 Januari 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi buronan korupsi ditangkap/pixabay/sajinka2
Ilustrasi buronan korupsi ditangkap/pixabay/sajinka2 //Aini/

WARTA PONTIANAK - Selama periode tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap ratusan buronan.

Jaksa Agung Sanitira Burhanuddin menyebut, ada sebanyak 667 buronan yang telah ditangkap oleh pihaknya. Sementara sebanyak 370 orang yang masuk dalam daftar buronan Kejagung hingga saat ini belum tertangkap.  

"Jumlah DPO yang ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum tertangkap sebanyak 370 orang," ujar Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Meningkatnya Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kemensos Lockdown Tiga Hari

Ia menyebut, ratusan buronan yang belum tertangkap tersebut merupakan buronan dari berbagai tindak pidana. Mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam dan pencurian batu bara.

Seperti diketahui, Kejagung tengah gencar menangkap buronan dalam program Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur).

Saat ini Kejagung juga masih menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura yang  baru saja menandatangani perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia di pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian ke Tingkat Penyidikan, Polisi Jadwalkan Periksa Edy Mulyadi

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan, pihaknya hingga saat ini tengah menyusun nama daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x