Program Mudik Gratis Via Kereta Api, Kemenhub Syaratkan STNK Motor dan KTP Harus Sesuai

- 3 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi mudik gratis
Ilustrasi mudik gratis /Kemenhub/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)  mewajibkan kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai STNK dengan identitas KTP pemiliknya.

"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Manfaat Dahsyat Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Diantaranya Meningkatkan Fungsi Kognitif

Menurut Arif, pihaknya hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Lebih lanjut Arif menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor.

"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya.

"Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," sambungnya.

Arif menjelaskan, pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

"Jadi sebenarnya ini untuk keamanan juga. Misalnya motornya telat datangnya, nah pada saat mau diambil harus membawa dokumen asli, kalau STNK yang ditunjukkan beda dengan nama di KTP. Tolong yang ambil yang namanya tertera sesuai STNK," tambah Arif.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x