Polisi Bekuk Enam Komplotan Pemalsu Materai Tempel

- 19 Maret 2024, 14:06 WIB
Ilustrasi materai palsu
Ilustrasi materai palsu /

"Kita juga menyita satu unit alat pencetak di depan di kendaraan, barang bukti ada uang 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp936.500.000," tukasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.5000.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan 4.173 Titik Penukaran Uang Baru

"Ancaman hukuman tujuh tahun dan denda Rp500.000.000 juta," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x