Ini 7 Fakta Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu dari Lapas Pontianak, Tiap Bulan Pasok 1 Kg dari Malaysia!

- 15 Maret 2021, 21:33 WIB
3 tersangka yang teribat penyelundupan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Lapas Klas II A Pontianak
3 tersangka yang teribat penyelundupan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Lapas Klas II A Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengungkapan penyelundupan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Kawasan Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara ini melibatkan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak berinisial CU.

Jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Pontianak itu, bukan baru pertama kali terjadi di Kalbar. Dari catatan Warta Pontianak, medio 2015 hingga 2021 ini sedikitnya ada 5 kejadian serupa.

Namun ada fakta menarik, dari pengungkapan tersebut, Warta Pontianak merangkum 7 fakta penyelundupan terungkapnya jaringan Lapas Klas II A tersebut, yakni :

Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

1. 3 pelaku dikendalikan dari dalam Lapas

Tiga orang tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak yakni AC, SR dan IR mengakui jika mereka ini digerakkan oleh CU warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.

2. Sudah 4 kali pasok sabu dari Malaysia

Ke tiga tersangka yang saat ini diamankan Polisi ternyata sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Perbatasan Malaysia-Indonesia dengan setiap kali beraksi berhasil meloloskan 1 kilogram sabu setiap bulan.

3. Tersangka merupakan pasutri

Dalam pengungkapan tersebut, Pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba 1,1 kilogram, SR yang merupakan istri dari CU warga binaan Lapas klas II bersama iparnya berinisial IR turut diamankan polisi.

Baca Juga: Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba


4. Terima upah Rp. 10.000.000

Tersangka AC yang membawa sabu dari Balai Karangan dijanjikan upah Rp.10.000.000 jika berhasil membawa sabu ke tangan Istri dari CU.

5. Polisi akan periksa CU
Untuk pengembangan proses penyelidikan polisi akan memeriksa CU di dalam Lapas namun masih akan koordinasi dengan Lapas Klas II A Pontianak untuk permintaan pemeriksaan.

Baca Juga: TNI dan Polri Atensi Masalah Narkoba di Perbatasan Negara

6. Lapas bantah warga binaanya terlibat narkoba
Lapas Klas II A Pontianak membantah jika ada warga binaanya terlibat narkoba karena belum ada surat permintaan penyelidikan atau pemeriksaan dari kepolisian, sehingga tidak ada bukti terlibatnya warga binaan terkait kasus tersebut.

7. Handphone Bebas Beredar di Lapas Klas II A Pontianak

Walau Kalapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat membantah jika ada warga binaanya terlibat narkoba, namun, dari hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi dari tersangka IR dan SR jika koordinasi penyelundupan sabu menggunakan komunikasi melalui telepon genggam atau handphone kepada CU yang saat ini berada di dalam Lapas Klas II A Pontianak.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah