Sebanyak 3.631 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi

17 November 2021, 15:37 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga saat ini sebanyak 3.631 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. /Indri Rizkita/

WARTA PONTIANAK - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga saat ini sebanyak 3.631 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi dan dialog interaktif bersama jurnalis tentang upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal, di Ibis Hotel, Rabu 17 November 2021.

Sementara itu, untuk platform pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK berjumlah 104.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pengendara Motor Nekat Melintas di Jalan Tol Cikupa

“Legal ada 104, sedangkan yang ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi itu sampai dengan oktober saja ada 116 pinjol ilegal yang ditutup. Kalau kita melihat dari 2018 sampai dengan saat ini itu ada 3.631 platform pinjol ilegal yang ditutup,” ungkap Maulana.

Menurutnya, perbandingan yang cukup jauh antara legal dengan ilegal menunjukkan bahwa industri jasa keuangan terkait dengan fintech pinjol ilegal ini sepertinya menggiurkan sehingga lebih banyak daripada pinjol yang legal.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Jokowi Kirimkan Ribuan Paket Sembako ke Sintang

Meski begitu, Maulana berharap pinjol legal ini diharapkan bisa berkontribusi dan bermanfaat untuk masyarakat dalam peningkatan ekonomi masyarakat yang membutuhkan dana, sehingga pinjol legal ini terus eksis berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi dimanapun berada.

Ia menambahkan, platform pinjol yang legal pasti terdaftar di OJK. Selain itu, pinjol legal tidak mengambil data pribadi dari peminjam.

“Yang legal tentu ada asosiasinya, ada penurunan suku bunga. Kemudian pinjol legal hanya meminta akses kamera, microphone, dan lokasi kepada peminjam. Sementara yang ilegal bunganya cukup tinggi, baru beberapa hari pinjam sudah ada penagihan, dan pinjol yang ilegal mengambil data pribadi dari peminjam,” jelasnya.

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Akun Instagram Milik Farid Okbah Dikuasai oleh Admin

Untuk itu, Maulana terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin meminjam dana.

“Apabila butuh dana, pilihlah pinjol yang legal jangan kepada yang ilegal, ini untuk mencegah masalah pada masyarakat itu sendiri di kemudian hari,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler