Populer Hari Ini : Perhatikan Hal Ini, Jika ingin Dapat Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 9 Januari 2021, 15:58 WIB
Ilustarsi uang gaji
Ilustarsi uang gaji /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK
  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK dan KTP
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Dalam hal ini, Ida Fauziyah telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, masih belum 100 persen disalurkan dananya oleh Kemnaker.

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida seperti dilansir Warta Pontianak dari laman resmi Kemnaker.

2. Kemnaker mengalami berbagai kendala dalam menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang telah mendaftar

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan swasta yang bermasalah. Sehingga, bank yang ditunjuk sebagai penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer, sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di3perbaiki kembali,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tanpa Berkas Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Dapat Dicairkan, Batasnya Hanya Sampai Akhir Bulan Januari

3. Karyawan swasta yang belum mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan biasanya terkendala dengan beberapa hal di bawah ini.

Perlu diperhatikan, karyawan swasta yang tak akan dapat dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, karena masih menggunakan rekening berikut:

  1. Rekening tidak sesuai NIK dan KTP
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak tercatat
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Sementara, bagi karyawan swasta yang belum dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, kemungkinan Anda termasuk karyawan ini:

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah