Waspadai Aplikasi Pinjol 'Abal-abal' Kredit Kilat yang Dilarang OJK

26 September 2021, 11:48 WIB
Waspdai Aplikasi Pinjol 'Abal-abal' Kredit Kilat yang Dilarang OJK /Tangkap layar/Playstore/

WARTA PONTIANAK - Dimasa sulit seperti sekarang ini pinjaman berbasis online menjadi sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Namun masarakat juga diharapkan jangan terjebak dengan penipuan pinjaman online yang justru membuat sengsara.

Pada bulan September 2021 ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rilis pinjaman online yang dilarang. Dalam rilis itu sebanyak 122 pinjaman online dilarang karena tidak terdaftar dalam OJK.

Aplikasi Kredit Kilat menjadi salah satu yang dilarang dan tidak terdaftar di OJK. Nah! salah satu warga di Kalbar pernah merasa tertipu dengan Pinjol 'abal-abal' yang terjadi belum lama ini.

Baca Juga: Gubernur BI sebut Pinjol Ilegal Banyak Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

Sebut saja RF, pria ini mencoba mendownload aplikasi Kredit Kilat di Playstore untuk mengajukan pinjaman dana. Saat itu dana yang disetujui adalah sebesar Rp300 ribu, kemudian dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp204 ribu dan harus dikembalikan lagi sebesar Rp300 ribu dalam waktu 7 hari.

"Namun sehari sebelum waktu pembayaran saya mendapatlkan SMS yang bernada kurang ajar yang isinya ancaman data saya akan dikirim ke semua kontak nomor handphone yang ada di hp saya," ceritanya.

Kemudian, besoknya banyak SMS yang masuk ke ponselnya dari teman-temannya yang isinya jika RF dinyatakan DPO karena telah melakukan penipuan pengalihan perusahaan berikut nominal uangnya.

"Jika melihat isi kalimatnya tampak jika Pinjol Kredit Kilat ini tidak berpendidikan, karena status DPO itu hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum milik negara. Selain itu kata pengalihan perusahaan itu maksudnya apa, memangnya saya bekerja di perusahaan Pinjol itu," tanyanya.

Karena data sudah disebar oleh pihak Kredit Kilat, dirinya berpikir tidak mau untuk melunaskan pembayaran yang telah dipinjamnya.

"Saya sempat chat via WhatsApp dengan adminnya mengapa data saya disebar, namun ia menjawab jika data saya akan terus dihancurkannya dengan cara disebar ke semua kontak nomor hp," terangnya.

Baca Juga: Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

Karena tidak mau masalah ini semakin panjang, akhirnya RF membayar lunas pinjaman tersebut sebesar Rp415 ribu sesuai dengan nominal yang ada di aplikasinya.

Dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghapus aplikasi Kredit Kilat yang ada di Playstore yang notabene sudah dilarang oleh OJK, sehingga masyarakat masih bisa tertipu dengan aplikasi Pinjol abal-abal ini.

"Saya harap seluruh masyarakat tidak meminjam uang via online dengan Kredit Kilat, karena bukan membantu malah melakukan penipuan dengan memberikan bunga yang sangat tinggi serta tenor yang sangat singkat kepada peminjam. 

Agar tidak tertipu dengan jenis pinjaman online, Berikut 122 daftar Pinjol yang dinyatakan ilegal oleh OJK: 

1. DokuKU
2. TunaiSaku
3. Dana Impian
4. Dompet wings
5. Pinjaman hits
6. Pinjaman siga
7. Cash crow
8. Kopi aren
9. Joy CasH
10. Kedit Kilat - Pinjaman Online Dana Tercepat
11. Dana kita
12. Real Tunai - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
13. Pinjaman Aman - Pinjaman Online Dana Rupiah
14. Mari Uang - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
15. Rupiah Kredit - Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit
16. Mobil Wallet
17. Uang Ku

Baca Juga: Pelaku UMKM Diminta Waspada dengan Pinjaman Online


18. Cash Advance
19. Dana Lancar
20. Utama Gemilang
21. My Rupiah
22. Rp Pinjaman Pro
23. Punya Uang
24. AdaRupiah
25. i-Dimpet
26. DuitKita Pro
27. Ambil pinjaman
28. Uang Tunai
29. Dana Cash
30. Easy Pinjam - Uang Duit & Dana
31. Easy Pinjam - Information of Cash
32. Rupiah Plus
33. Teman Rupiah
34. Pohon UangKU
35. Dana Now
36. Danaway
37. DSO Dompet Saku
38. DanaMudah
39. Kredit Badak
40. Uang Jajan
41. Kota Emas
42. Kredini
43. Rupiah Saku
44. Dana Cepat
45. Banyak Duit
46. KTA Cepat Kilat
47. Koin cepat
48. Pinjam emas
49. SolusiDana
50. Gajah Cash
51. Dompet asli
52. Q dana
53. KSP DanaCepat
54. Rupiah Kilat
55. Pinjaman KTA
56. Kantong Tunai
57. Uang cepat
58. Pop Loan
59. Pop Kredit
60. Sumber Tunai
61. Express Tunai
62. Kredit_aman
63. Uang_cepat
64. Kaya Cepat

Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Imbau Warga untuk Waspadai Jeratan Pinjaman Online


65. danacepatindonesia_
66. Tarik Dana
67. Pinjam Aja
68. Rupiah Kilat
69. Uang Kontan
70. AdaKredit
71. Dana Aman
72. Rupiah Maju
73. Beruang
74. Rupiah Saku
75. Tunai Pinjaman
76. Pinjaman Kilat
77. Indo Cash Pro
78. Mr. Rupiah
79. Bittoken
80. Boleh Minjem
81. PinjamanNow
82. Pinjamria
83. Kredit Indo
84. Ada Dana
85. Uang Cash
86. Seawed
87. Emas Kita
88. Ayo Cash
89. Dana Tunai
90. Saku Cerdas
91. AdaCash
92. Tunai Dana
93. Cair Dana
94. Sukses Tunai
95. Uang Cepat
96. Pinjam Cepat
97. Rupiah Yuk
98. Uang Segera
99. Dana Toko
100. Tunai Rupiah
101. PinjamCepat

Baca Juga: Bareskrim Polri Bidik 3000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat


102. Kredit Tunai
103. Dana Setia
104. Dana Yuk
105. Pinjaman Flash
106. Ketupat Pro
107. Dana Cair
108. Kredit Tunai
109. Fulus Mas
110. Cash Kilat
111. Rupiah Kuat
112. Pinjaman Cepat
113. Duit Plus
114. Uang Tunai
115. Emas Aja
116. Dana Express
117. Uang Jajan
118. A Lot of Money
119. ACA MF X
120. Ada dompet
121. Agrikami
122. AGV Rupiah.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler