80 Orang di Kubu Raya Terjaring Razia Masker

- 17 Desember 2020, 16:30 WIB
Sanksi sosial bagi pelanggar dalam razia protokol kesehatan
Sanksi sosial bagi pelanggar dalam razia protokol kesehatan /Margius/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 80 orang terjaring rajia protokol kesehatan, yang dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, bersama TNI dan Polri dan di Terminal Soedarso Kabupaten Kubu Raya, Kamis 17 Desember 2020.

Razia protokol kesehatan khususnya mereka yang tidak mengenakan masker ini, dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati Kubu Raya, yang tertuang dalam Peraturan Bupati no 64 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegah pengendalian virus Covid -19, dalam tatanan kebiasaan baru (new normal).

Razia masker kali ini sudah tiga hari dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember 2020 hingga hari ini, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Awas! Hoaks Razia Masker di Jepara Menyebar Luas

"Setiap hari kita laksanakan razia di dua titik. Untuk hari ini, razia dilakukan di terminal Soedarso, Kecamatan Sungai Raya dan bundaran Tugu Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kubu Raya, Yassir kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.

Menurut Yassir, razia masker ini dilaksanakan guna menghadapi perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Hari ini, sebanyak 80 orang terjaring razia. Sanksi yang kita berikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial dengan menyapu jalan dan push-up," jelas Yassir.

Baca Juga: VIDEO: Pontianak Zona Merah Covid-19, Razia Masker Digalakkan

Ia menambahkan, selama pelaksanaan razia di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah cukup membaik. Bahkan, masyarakat Kubu Raya sudah mulai menggunakan masker setiap berada di luar rumah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x