Ini Akibatnya Jika Tidak Pakai Masker, 36 Warga di Sambas Diberikan Sanksi Sosial

- 23 Desember 2020, 15:18 WIB
Warga yang tidak pakai masker di berisangsi menyapu di Pasar Sambas
Warga yang tidak pakai masker di berisangsi menyapu di Pasar Sambas /Indra Nova/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 36 warga terjaring razia Operasi Yustisi penegakkan Perbup Sambas Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pengendalian Covid-19.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, yakni menyapu dan membersihkan sampah di kawasan Pasar Sambas dengan mengenakan rompi khusus dan dibekali sapu yang disiapkan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas.

“Sanksi sosial berupa menyapu sampah diterapkan. Ini dikarenakan 36 warga tersebut tidak menggunakan masker,” ucap Pasi Ops Kodim 1208/Sambas, Letnan Satu Inf. SP Sitinjak, usai kegiatan operasi Yustisi, Rabu 23 Desember 2020.

Dari operasi Yustisiini, sebanyak 36 pelanggar terjaring razia, dan diantaranya langsung diberikan sanksi serta diberi masker untuk dikenakan.

Baca Juga: Adakan Kegiatan di Malam Tahun Baru, Walikota Pontianak: Sanksi Tegas Akan Menanti

Tak hanya perorangan, Operasi Yustisi juga dilaksanakan untuk penegakkan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha seperti warung kopi ataupun kafe. Dimana sampai saat ini, sudah ada sepuluh tempat usaha diberikan peringatan.

“Jika dalam operasi kedua ditemukan masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 14 hari,” tegasnya.

Sitinjak berharap, semua elemen masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya tim Satgas Covid-19 untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Sambas. Terlebih, akhir-akhir ini jumlah terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Sambas semakin meningkat.

Baca Juga: Hotel di Pontianak yang Kedapatan Membiarkan Adanya Prostitusi Akan di Sanksi Tutup

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x