Pemerintah Ketapang Diminta Tegas Menangani Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

- 7 Januari 2021, 10:00 WIB
Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar
Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

Kini, keempat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N masih ditahan di Mapolres Ketapang.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah