Kini, keempat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N masih ditahan di Mapolres Ketapang.
Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***