Laporan Riset: Resolusi Konflik Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Belum Efektif

- 19 Januari 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi kelapa sawit dan banjir Kalsel.
Ilustrasi kelapa sawit dan banjir Kalsel. /Kolase Antara Aceh/Syifa Yulinnas dan Pixabay/Imaresz/

“Konflik-konflik tersebut juga menyebabkan 12 orang terluka,” ungkap Ward.

Mengapa konflik jarang terselesaikan?

Secara umum, konflik kelapa sawit jarang terselesaikan. Di Kalimantan Barat, dalam 66 persen dari 32 konflik yang diteliti, masyarakat tidak (atau hampir tidak) berhasil sama sekali mendapatkan penyelesaian atas keluhan mereka. Ketika konflik berhasil diselesaikan, prosesnya sangat lama: rata-rata 5 tahun.

Ahmad Dhiaulhaq, peneliti KITLV Leiden menjelaskan, bahwa salah satu alasan penting dari banyaknya konflik yang belum terselesaikan ini adalah karena pihak berwenang di tingkat lokal seringkali kurang berhasil dalam memfasilitasi proses penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Meskipun upaya fasilitasi dan mediasi sering dilakukan di Kalbar (72 persen dari semua kasus), dari 26 upaya fasilitasi oleh pemerintah daerah, DPRD dan polisi untuk menengahi konflik, hanya 3 kasus di mana kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat tercapai dan diimplementasikan,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik dan Punya Konflik Kepentingan, Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

Penelitian ini menemukan, bahwa secara umum mekanisme resolusi konflik yang ada untuk penyelesaian konflik kelapa sawit—pengadilan, fasilitas pengaduan RSPO dan mediasi informal oleh pemerintah lokal—masih belum efektif.

Alasan lain mengapa banyak konflik belum terselesaikan adalah sulitnya masyarakat mengakses mekanisme resolusi konflik formal seperti pengadilan dan fasilitas penyelesaian sengketa RSPO.

Mekanisme tersebut jarang digunakan. Di Kalbar, hanya 5 kasus yang dibawa ke pengadilan dan 5 kasus ke RSPO. Karena kombinasi beberapa faktor seperti kendala hukum, biaya, kekurangpercayaan, dan kerumitan prosedur membuat masyarakat enggan menggunakan mekanisme ini.

“Selain itu, ketika masyarakat menang di pengadilan (hanya di 3 kasus), putusan pengadilan seringkali tidak diimplementasikan,” ungkap Ahmad.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah