Laporan Riset: Resolusi Konflik Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Belum Efektif

- 19 Januari 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi kelapa sawit dan banjir Kalsel.
Ilustrasi kelapa sawit dan banjir Kalsel. /Kolase Antara Aceh/Syifa Yulinnas dan Pixabay/Imaresz/

“Karena yang beri izin itu di kabupaten. Sebab punya areal. Kabupaten diberikan instrumen yang sudah luar biasa. Evaluasi pemda ini yang paling strategis dan itu sah secara hukum,” ujar Hero.

Menurut Hero, semua aturan dalam perkebunan sudah ada, tinggal dijalankan. Perangkatnya juga sudah ada, tinggal dikerjakan.

“Kabupaten bisa memberi teguran kepada perusahaan. Tapi perusahaan juga harus dilindingi, sebab telah ada izin. Jika tidak ada izin, kabupaten bisa beri sanksi tegas,” harap Hero.

Baca Juga: Kementan Serahkan Barang Milik Negara Kurang Lebih 6 Triliun ke Holding Perkebunan Nusantara

Libatkan perangkat desa

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut, dalam upaya penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit, pemerintah kabupaten lebih banyak melibatkan perangkat desa dalam melakukan mediasi dan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselisih.

“Di Kubu Raya lebih banyak melibatkan perangkat desa dalam menyelesaikan konflik,” ujar Muda.

Muda mengaku, sebagian besar konflik di daerah memang lebih disebabkan penyerobotan lahan dan tumpang tindih lahan transmigrasi. Dan sekarang lebih banyak pada konflik bagi hasil plasma. Selain itu, konflik juga terjadi antar perusahaan yang berdampingan.

“Dari 28 perusahaan yang ada di Kubu Raya, satu per satu kita tata dan selesaikan. Kita tata review ulang perizinan,” kata Muda.

Selain itu, terang Muda, belakangan muncul konflik baru, yakni muncul akibat takeover atau peralihan manajemen perusahaan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah