Setelah dilakukan pemeriksaan, ikan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi eksport ke Malaysia sehingga AS dan barang bukti diamankan di Pos PLBN Entikong.
“AS mengaku diminta seseorang berinisial G untuk membawa ikan tersebut kepada seseorang yang berdomisili di Malaysia,” tuturnya.
Baca Juga: Bea Cukai Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras, hingga Sex Toys Ilegal
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Menghentikan Penyelundupan Emas Tentara Prancis? Ini Faktanya
Saat ini petugas Bea Cukai Entikong masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena AS telah melanggar undang undang karantina hewan. ***