Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan bantal, sehingga korban tidak bisa mengeluarkan suara guna meminta pertolongan.
Menurut Kapolsek Pemangkat, korban mengaku dicabuli pelaku mulai dari pertengahan bulan Juni 2020 hingga September 2021.
Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,” tutur Kapolsek Pemangkat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kuruangan di atas 7 tahun penjara. ***