Polisi Ringkus Dua Ibu Rumah Tangga, Terkait Penyelundupan Sabu di Lapas Klas II B Singkawang

- 27 Mei 2022, 17:05 WIB
Wakapolres Singkawang, Kompor Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers
Wakapolres Singkawang, Kompor Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x