DAD Sekayam Pastikan PT SISU 2 Tidak Melanggar Adat

- 26 Juli 2022, 17:17 WIB
mediasi di kecamatan
mediasi di kecamatan /Budi/

WARTA PONTIANAK – Perusahaan perkebunan sawit PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2, disebut-sebut telah melanggar adat Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tudingan ini bermula dari kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pelaku pencurian berinisial S dan H pada Mei 2022.

Namun, setelah dilakukan pengkajian bersama, tudingan itu tidak benar. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam Aris Haryono menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran adat maupun budaya di wilayahnya yang dilakukan pihak perusahaan.

"Saya selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam, setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi, tidak kami temukan adanya pelanggaran adat atau menyinggung marwah adat di lokasi kami,” tegas Aris, Selasa 26 Juli 2022.

Ia mengatakan, sebelumnya memang ada laporan dari salah satu LSM yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut melanggar adat di Kecamatan Sekayam.

“Berdasarkan laporan kami lakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, dan setelah bukti-bukti diperlihatkan, memang benar tidak ada ditemukan pelanggaran adat,” kata Aris.

Sebelum ada tudingan pelanggaran adat ini, PT SISU 2 memang melaporkan dua pelaku pencurian berinisial S dan H. Dalam laporan yang dibuat di Polsek Sekayam itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian sekira 4,2 ton TBS.

Atas laporan itu, kedua pelaku ditangkap. Setelah adanya penangkapan, pihak keluarga pelaku dan salah satu LSM meminta untuk dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Tujuan mediasi itu, meminta agar pihak perusahaan mencabut laporan terhadap kedua pelaku pencurian.

Baca Juga: Insiden Penembakan Warga di Kebun Sawit, Polda Kalbar akan Evaluasi Anggota di Lapangan

Namun, hasil dari mediasi tersebut, pihak perusahaan tidak ingin mencabut laporan lantaran jumlah TBS yang dicuri cukup besar dan pencurian pun kerap terjadi di lahan milik perusahaan tersebut.

Manager Kebun PT SISU 2 Sumedi menegaskan, pihaknya tidak ingin mencabut laporan sebab kerugian mencapai jutaan rupiah. Pihak perusahaan juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat. Sehingga tidak benar jika tidak dicabutnya laporan pencurian, pihak perusahaan dianggap melanggar adat setempat.

"Kami pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian di kebun milik perusahaan kami. Sehingga dengan adanya pencurian mencapai 4,2 ton ini, bukanlah perbuatan yang bisa dibenarkan. Kami juga sangat menghargai adat dan budaya di lokasi perusahaan kami beroperasi,” tegas Sumedi.

Dengan menolak mencabut laporan, kata Sumedi, justru pihak perusahaan sangat menghargai adat setempat dan menegaskan bahwa mencuri adalah perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit PTP VI Pasaman Barat Terbakar, Diduga dari Percikan Api Las

Hal senada juga diungkapkan oleh Roy, Koordinator Tenaga Kerja. Dia menilai saat pertemuan tersebut tidak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat. Sehingga berdasarkan keputusan bersama, Pengurus DAD Kecamatan Sekayam mengeluarkan keputusan bersama untuk mempersilakan kasus pencurian dilanjutkan ke proses hukum negara.

"Saya selaku Koordinator Tenaga Kerja dan Pelaksana Harian DAS Sekayam dari hasil pertemuan kemarin melihat tidak ada unsur pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT SISU 2. Dan, kami pun membuat berita acara DAD Sekayam bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilakan melanjutkan proses hukum negara,” tegas Roy.

Usai melakukan mediasi di kecamatan, para pihak juga melakukannya di tingkat provinsi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mediasi menyampaikan bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui klarifikasi ke DAD Kecamatan Sekayam.

Sesuai dengan berita acara pertemuan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Adat Dusun Malenggang, Kepala Adat Tapang Peluntan, Kepala Adat Guna Banir, YLBH LMRRI, serta pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalbar.

Baca Juga: GAPKI Kalbar Harapkan Kran Ekspor Kelapa Sawit Dibuka

Dalam berita acara tersebut juga disampaikan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu melalui pesan singkat, pihak Polsek Sekayam menyatakan bahwa kasus pencurian TBS ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti atau P21. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x