Mencuri Barang Milik SD di Sungai Raya, Pelaku sebut Hasil Curian Ditukar Sabu di Beting

- 29 November 2023, 17:59 WIB
Polisi saat meringkus pria berinisial FR yang diduga melakukan curat
Polisi saat meringkus pria berinisial FR yang diduga melakukan curat /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial FR (45) warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya nekat mencuri barang milik SDN 02 Sungai Raya. Mirisnya aksi tidak terpuji itu dilakukannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatan pelaku pihak SDN 02 Sungai Raya mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Niat Nikah dari Jualan Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Kubu Raya Diringkus Polisi

Adapun barang milik sekolahan yang dicuri oleh pelaku berupa, Modem Wifi, Fingerprint, Kamera CCTV, Speaker Aktif, 1 unit TV merk SHARP 32 in, 1 Unit Power Supply, 1 unit Wireless dan Receiver CCTV.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut. Pelaku melakukan pencurian di SDN 02 Sungai Raya yang berlokasi di Jalan Prona Desa Kapur Kecamatan Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya sebanyak dua kali.

"Pelaku diciduk Jatanras Polres Kubu Raya pada Sabtu 25 November 2023 di Jalan Tanjung Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya saat hendak menuju kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia adalah pelaku pencurian barang milik SDN 02 Sungai Raya, dan perbuatan tersebut dilakukannya dua kali dengan cara merusak pintu ruangan guru,"kata Ade, Rabu 29 November 2023.

Setelah pengakuan itu terucap dari mulut pelaku, FR langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

"Dihadapan penyidik, FR yang merupakan residivis kejahatan yang sama mengakui bahwa ia melakukan pencurian gegara kecanduan Narkoba jenis sabu yang sudah dikonsumsinya kurang lebih setahun, FR yang bekerja serabutan ini tidak memiliki uang lagi untuk membeli sabu, demi mendapatkan barang haram tersebut ia rela melakukan Tindak Pidana Pencurian," terang Ade

Ade menambahkan, Barang bukti tersebut ditukarkan dengan Narkoba jenis sabu di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x