Sepanjang Maret 2024, Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Narkotika, Satu Diantaranya Perempuan

- 1 April 2024, 20:19 WIB
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman beserta jajaran saat menyampaikan pres release pengungkapan kasus narktika sepanjang Maret 2024
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman beserta jajaran saat menyampaikan pres release pengungkapan kasus narktika sepanjang Maret 2024 /HMS/

Belasan orang ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Rata-rata tersangka yang berhasil kami amankan adalah berstatus pengedar. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut diedarkan di beberapa wilayah di Kalbar. Artinya tidak hanya di Singkawang saja," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah