Belasan orang ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Rata-rata tersangka yang berhasil kami amankan adalah berstatus pengedar. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut diedarkan di beberapa wilayah di Kalbar. Artinya tidak hanya di Singkawang saja," jelasnya. ***