Polda Jabar Naikkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Tahap Penyelidikan

- 26 November 2020, 11:32 WIB
Massa menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020
Massa menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020 /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

WARTA PONTIANAK - Status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Bogor dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. CH Patoppoi mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang dalam rangka penyelidikan.

"Kita (kami) sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, 3 orang tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, seorang tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di tempat kejadian perkara," kata Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: Presiden Itu Potensial buat Kerumunan, Bukan Acara Habib Rizieq

Berdasarkan pemeriksan, polisi menemukan fakta bahwa saat kegiatan Habib Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB pra-AKB.

Kegiatan Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Dalam penerapan PSBB pra AKB, menurut dia, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Aturan itu di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, tetapi tidak bisa dikunjungi.

Baca Juga: Kepala KUA yang Nikahkan Putri Habib Rizieq Dicopot dari Jabatannya

Kemudian, kegiatan pertemuan boleh dilakukan, tetapi pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas atau maksimum 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanyanya.

Faktanya di lapangan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Polisi Nyatakan Ada Dugaan Pidana dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Ungkap Apa Saja Pelanggarannya" pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, menurut dia, seluruh aturan itu diduga dilanggar mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara yang tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekira 3.000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari pukul 9.00 pagi sampai pukul 23.00," kata Patoppoi.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI Lukai Sapta Marga

Polisi menduga, dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19 serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x