Urus Laut Indonesia? Dedi Mulyadi: Terapkan Prinsip Konservasi, Jangan Korporasi!

- 28 Januari 2021, 19:18 WIB
Tangkapan Layar Dedi Mulyadi/Instagram.com/@dedimulyadi71
Tangkapan Layar Dedi Mulyadi/Instagram.com/@dedimulyadi71 /

WARTA PONTIANAK - Prinsip konservasi dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan harus lebih diutamakan dibandingkan penerapan prinsip korporasi yang hanya mencari laba atau keuntungan semata. Ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

"Pengelolaan kawasan perairan dan lautan harus diterapkan untuk tujuan konservasi. Manfaat dan fungsi ekonomi didapat dari langkah konservasi tersebut, bukan sebaliknya," kata Dedi Mulyadi dalam webinar tentang Masyarakat Bahari dan Pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Menurut dia, masih kerap terjadi legalisasi atau pembuatan produk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Begini Kronologi Kakek Koswara Digugat Anaknya Rp3 Miliar, Dedi Mulyadi : Ternyata Pengacaranya Anak Ketiga

Dedi melanjutkan, diduga karena banyak dari mereka yang berlatar belakang dari dunia usaha yang menjadi pengambil keputusan.

"Banyak pihak yang ingin melakukan percepatan pertumbuhan tetapi secara individu atau korporasi," katanya.

Baca Juga: Hampir 22 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Tanah Laut Kalsel

Pembicara lainnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengemukakan masih ada kasus perampasan ruang laut oleh korporasi yang seharusnya bisa dipergunakan oleh nelayan untuk melaut.

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan Berpotensi Sebabkan Perang Terbuka, Indonesia Diminta Siap Siaga di Perairan Natuna

Susan Herawati menilai bahwa bantuan kepada nelayan masih belum memadai sehingga perlu ada evaluasi program agar bantuan bisa diberikan kepada seluruh kalangan nelayan dan bukan hanya kelompok tertentu saja.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai program yagn menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk nelayan di kawasan pesisir.

Baca Juga: Hampir 22 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Tanah Laut Kalsel

Sejumlah program itu di antaranya adalah kebijakan untuk mendorong penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, pemberian asuransi kepada nelayan untuk melindungi mereka dari risiko seperti kecelakaan, dan pembenahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga membantu nelayan yang tinggal di pesisir yang tempat tinggalnya tidak punya legalitas, agar mereka memiliki sertifikat tanah.

Sjarief juga mengemukakan sudah adanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menentukan zonasi yang akan direncanakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Potensi Penyebaran Virus Nipah Tinggi Akibat Interaksi Manusia, Begini Cara Mendeteksinya

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.

"Dampaknya (PPKM) sangat signifikan mengingat aktivitas perikanan skala kecil banyak dilakukan di luar rumah," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu menyediakan dana tunai yang bisa dipergunakan oleh keluarga nelayan kecil dan tradisional agar mereka dapat terus menyambung hidupnya selama masa PPKM diberlakukan. Sedangkan agar tidak beririsan dengan jenis bantuan lainnya, Abdul Halim berpendapat bahwa jenis bantuan dana tunai bagi keluarga nelayan tersebut dapat dikhususkan.

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan Berpotensi Sebabkan Perang Terbuka, Indonesia Diminta Siap Siaga di Perairan Natuna


"Pemberian bansos bisa dispesifikkan menjadi dana tunai untuk pemenuhan sembako, serta dana tunai untuk pengembangan usaha perikanan skala mikro seperti budi daya lele," katanya.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x