WARTA PONTIANAK - Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang ibu muda berinisial SI (27) yang menggugurkan kandungnya, dan membuang janin bayinya yang masih berumur 6 bulan di tong sampah toilet mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tak Diketahui Warga, Klinik Aborsi Diam-diam Beroperasi 14 Tahun
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menyebut SI merupakan karyawan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku menggugurkan kandungannya pada 26 April 2021, sekitar pukul 10.00 WIB
"Pelaku mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang didapatkan dengan cara membeli via online seharga Rp1,5 juta," ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.
Dijelaskannya, kasus aborsi ini terungkap setelah saat petugas kebersihan mal tengah membersihkan sampah di dalam toilet diangkat ke loading dock. Setelah dibuka, ternyata isi sampah dalam plastik hitam adalah janin bayi.
Baca Juga: Protes UU Pelarangan Aborsi oleh Pemerintah, Ribuan Rakyat Polandia Turun ke Jalan
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Alhasil, 2 jam kemudian pelaku SI berhasil diamankan.
"Sekitar pukul 09.00 WIB dilaporkan, lalu tersangka kita amankan pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Kepada penyidik, kata Iman, pelaku mengatakan motif menggugurkan kandungan karena desakan ekonomi. Menurut dia, SI mengaku khawatir tak sanggup membesarkan bayinya.