Hanya Gara-gara Ini, Seorang Pria Bacok Pemilik Tanaman Singkong hingga Tewas

- 26 September 2021, 12:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images./

Pasca peristiwa berdarah tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap Eko.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Korban sebut Pelaku Bau Badan dan Kotor

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x