4 Oknum Sekuriti RS Abdul Radjak Salemba Ditetapkan Tersangka usai Aniaya Pria hingga Tewas

- 2 November 2021, 11:07 WIB
4 Oknum Sekuriti  RS Abdul Radjak Salemba Jadi Tersangka usai Aniaya Pria hingga Tewas
4 Oknum Sekuriti RS Abdul Radjak Salemba Jadi Tersangka usai Aniaya Pria hingga Tewas /PRFM

WARTA PONTIANAK -  Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat orang sekuriti Rumah Sakit Abdul Radjak, Salemba sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan pria berinisial IK (40). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana menyebut pihaknya telah menahan keempat tersangka.

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah ditahan," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: Puluhan Warga Sipil Tewas dan Luka-luka saat Rudal Balistik Hantam Masjid dan Sekolah

Atas tindakannya tersebut, keempat oknum sekuriti dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Sebagai informasi, seorang pria berinisial IK menjadi korban dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oknum sekuriti Rumah Sakit Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat. Diketahui, korban dianiaya usai dituduh sebagai pencuri di rumah sakit tersebut.

Korban yang mulanya berada di dalam rumah sakit kemudian diajak menuju pos oleh beberapa sekuriti. Di sanalah kemudian terjadi aksi penganiayaan. Akibat insiden ini, korban meninggal dunia akibat pendaraan di bagian kepala.

Baca Juga: Suami yang Hantam Istri dengan Tabung Gas hingga Tewas Ditangkap Polisi

"Pendarahan di kepala," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x