Baca Juga: KPK dan BPOM Kampanye Antikorupsi pada Kemasan Produk
KPK menyebut telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan dengan total uang negara yang dikembalikan (asset recovery) melalui fungsi penindakan mencapai Rp293,9 miliar.
Adapun perinciannya, sebesar Rp157,16 miliar berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan; sebesar Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.***