Nurhadi, Penghina KRI Nanggala-402 Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 28 April 2021, 15:55 WIB
Gara-gara unggah postingan tak pantas Nurhadi diciduk
Gara-gara unggah postingan tak pantas Nurhadi diciduk /Instagram @infokomando/tangkap layar instagram

WARTA PONTIANAK – Nurhadi, yang sempat terkenal menjadi calon Presiden alternatif beberapa waktu lalu yang merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, Nurhadi mengunggah status tak senonoh soal KRI Nanggala-402 yang akhirnya diciduk polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu 28 April 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Rusia Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: TNI AL akan Lakukan Berbagai Metode untuk Angkat KRI Nanggala 402 dari Dasar Laut

Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.

Pada hari ini, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Menhan sebut Rudal Maut Cina Hilangkan KRI Nangala-402, Begini Faktanya

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x