20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri Setelah Terkuak Kasus Korupsi Pengadaan Masker KN 95

- 2 Juni 2021, 01:37 WIB
Ilustrasi: Korupsi Pengadaan Masker KN 95
Ilustrasi: Korupsi Pengadaan Masker KN 95 /Markus Winkler /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Beredar surat pengunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten disaat Kejaksaan Tinggi Banten sedang mengusut kasus korupsi pengadaan masker KN-95.

Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan masker, yakni LS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp3,3 miliar, dengan kerugian negara Rp1,680 miliar.

Selain tiga tersangka tadi, Badan Kepegawaian Daerah Banten juga akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti.

Beredar surat pernyataan sikap dari 20  pejabat Eselon III dan I, yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Bante pada 26 Mei 2021.

Baca Juga: KPK akan Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung

Adapun isi dari surat pernyataan sikap tersebut terdiri dari dua poin. Poin pertama,  20 pejabat itu mengaku sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kadinkes yang "penuh tekanan dan intimidasi".

"Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan," tertulis dalam surat tersebut.

Poin kedua, para pejabat menyebut salah satu tersangka kasus tersebut, LS, melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai arahan Kadinkes.

"Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," tulis mereka.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x