Teguk Miras, Salat Tak Diterima 40 Hari? Ini Dalilnya

- 3 Maret 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi: Salat tidak diterima jika sering meneguk miras
Ilustrasi: Salat tidak diterima jika sering meneguk miras /Fuzz/ Pixabay/Pixabay

Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya.

Dan bukan pula berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Salat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Baca Juga: Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Jadi memang sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib Salat, namun Salat tak diterima pula.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: umma.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x