Lakukan Genosida ke Bosnia, Pengadilan PBB Menguatkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ratko Mladic

- 8 Juni 2021, 22:56 WIB
ilustrasi PBB
ilustrasi PBB /Pixabay/OpenClipart-Vectors

Untuk genosida Srebrenica, para hakim memutuskan bahwa Mladic memiliki peran yang sangat penting saat ia mengendalikan unit militer dan polisi yang terlibat dalam penangkapan dan pembantaian.

“Tindakan terdakwa sangat berperan dalam melakukan kejahatan sehingga tanpa mereka, kejahatan tidak akan dilakukan sebagaimana adanya,” kata pihak pengadilan.

Mladic, sekarang seorang pria tua lemah yang kesehatannya buruk menunda keputusan akhir Selasa, dihukum pada 2017 atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: DK PBB akan Membahas Konflik Antara Israel dan Palestina

Pengacaranya telah mengajukan banding atas hukumannya, dengan alasan mantan jenderal itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya. Mereka meminta pembebasan atau pengadilan ulang.

Jasmin Mujanovic, seorang ilmuwan politik yang mengkhususkan diri dalam urusan Eropa tenggara, menyambut sebagian besar perkembangan, tetapi mengkritik hakim karena menolak banding jaksa pada hitungan genosida lainnya.

"Pengadilan kembali gagal untuk mengakui bahwa genosida di Bosnia tidak dilokalisasi ke Srebrenica," cuit Mujanovic. “Tapi dia akan [Mladic] meninggalkan dunia sendirian, dikurung. Kematian yang lebih baik daripada yang dia berikan kepada korbannya," tuturnya.

Step Vaessen dari Al Jazeera, melaporkan dari Den Haag, mengatakan putusan hari Selasa menandai “kelegaan besar bagi semua orang yang telah bekerja di pengadilan, tetapi … terutama untuk semua orang yang kehilangan orang yang mereka cintai dalam perang”.

Baca Juga: Perang Israel-Hamas, Ini Kata Utusan PBB

Dia mengatakan putusan itu juga akan disambut oleh pengacara dan ahli yang khawatir bahwa pembebasan akan menandakan kemunduran bagi keadilan internasional.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x