Beraksi Sejak 2007, Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Diringkus Polisi

- 8 Juni 2021, 22:30 WIB
Beraksi Sejak 2007, Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Diringkus Polisi
Beraksi Sejak 2007, Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Diringkus Polisi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang pelaku investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group berhasil diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui, tersangka yang berinisial HS ini telah melakukan aksinya sejak 2007 silam.

Baca Juga: Ketua SWID Kalbar: Kurun Waktu 10 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 T

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,”  ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa 8 Juni 2021.

“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” imbuhnya.

Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Bermodus Perdagangan Mata Uang Asing Senilai Rp15 M Ditangkap Polda Jatim

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” lanjut Ady.

Adapun dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, serta 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda.

Baca Juga: Video Viral Wanita di Depok Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Buru Pelaku

Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x