Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kapuas Hulu: DPB Bulan April 181.220 Pemilih

- 5 Mei 2021, 12:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kapuas Hulu.
Rapat pleno rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kapuas Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

Baca Juga: Dapat Bantuan Pemerintah Pusat, SDN 01 Kedamin Hilir Dibangun Baru

"Sebagai Daerah yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020, data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan Hasil Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) yang mengalami Perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan pihak terkait lainnya tingkat Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada kesempatan yang sama, Fransiskus Nalik Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memperbaharui Daftar Pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih  (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polres Kapuas Hulu Perketat Pintu Masuk di Silat Hilir

"Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses  pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya," ucap Nalik.

Nalik mengatakan, sesuai arahan KPU RI, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi dengan  Instansi Pemerintah daerah yg menangani Administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan lain-lain untuk mendapatkan data Updating hasil pelayanan administrasi kependudukan.

"Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian," ujarnya.

Setelah memperoleh data instansi sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan tindaklanjut terkait pemilih baru pemilih yang mengalami perubahan data, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp22,1 Miliar Bayar THR ASN dan PPPK

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x