Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kapuas Hulu: DPB Bulan April 181.220 Pemilih

- 5 Mei 2021, 12:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kapuas Hulu.
Rapat pleno rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kapuas Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Senin 3 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Flyover Jalan Kalis-Putussibau, Wabup Mohon Dukungan  

Rapat diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta  Operator Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyampaikan, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomot 366/PL.02/-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

"Adapun perubahan dari surat 132  tersebut antara lain terkait pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengumuman serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait," katanya, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Verifikasi Kerusakan, Disdik Kapuas Hulu Mengaku Sudah Datangi 250 Sekolah

Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan April 2021 adalah sebanyak 181.220 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.323 pemilih  dan Perempuan berjumlah 88.897 pemilih.

Jumlah DPB bertambah sebanyak 752 Pemilih Baru  dari jumlah DPB sebelumnya yaitu sebanyak 180.468 pemilih.

"Sebelumnya pada akhir bulan Februari 2021 yang lalu, KPU Kapuas Hulu telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder sebagai tindaklanjut surat KPU RI Nomor 132, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021,"ujarnya.

Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut disetujui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan Februari 2021 sebanyak 180.468 pemilih atau berkurang sebanyak 120 Pemilih dari jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berjumlah 180.588 pemilih. 

Baca Juga: Dapat Bantuan Pemerintah Pusat, SDN 01 Kedamin Hilir Dibangun Baru

"Sebagai Daerah yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020, data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan Hasil Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) yang mengalami Perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan pihak terkait lainnya tingkat Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada kesempatan yang sama, Fransiskus Nalik Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memperbaharui Daftar Pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih  (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polres Kapuas Hulu Perketat Pintu Masuk di Silat Hilir

"Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses  pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya," ucap Nalik.

Nalik mengatakan, sesuai arahan KPU RI, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi dengan  Instansi Pemerintah daerah yg menangani Administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan lain-lain untuk mendapatkan data Updating hasil pelayanan administrasi kependudukan.

"Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian," ujarnya.

Setelah memperoleh data instansi sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan tindaklanjut terkait pemilih baru pemilih yang mengalami perubahan data, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp22,1 Miliar Bayar THR ASN dan PPPK

"Mengingat Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 baru berakhir pada bulan April 2021, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan baru dilaksanakan pada awal bulan Mei 2021, namun sebelumnya yaitu pada akhir bulan Februari 2021 KPU Kabupaten Kapuas sempat melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa Instansi  terkait," jelasnya.

Selanjutnya Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan setiap bulan secara Internal dan setiap tiga bulan yaitu mulai bulan Juni, September dan Desember akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Banyak THM yang Tutup saat Dirazia Tim Satgas Covid-19 Kapuas Hulu

"Untuk mendapatkan data terutama berupa data pemilih baru  dan pemilih TMS, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait dan berbagai pihak dan harapannya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya masing-masing demi terwujudnya  Data pemilih bersih dan berkualitas serta hak pilih warga Kapuas Hulu terlindungi," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x