Penertiban APK yang Dilakukan Bawaslu, Tuai Protes dari Partai Politik

- 22 Desember 2023, 19:45 WIB
Muhammad Rusdiansyah (baju kuning )
Muhammad Rusdiansyah (baju kuning ) /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik di Kayong Utara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara pada 21 Desember lalu, menuai protes dari beberapa Partai Politik (Parpol) yang menginginkan ada koordinasi yang baik antara Bawaslu dan Parpol.

Hal ini dikatakan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Muhammad Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Dirinya menyambut baik kegiatan tersebut, namun ia mengimbau agar Bawaslu melakukan koordinasi yang baik dengan parpol.

"Kami merasa ada beberapa keberatan atau perlu klarifikasi, khususnya secara aturan bahwa beberapa APK dianggap melanggar aturan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang telah diberikan oleh Bawaslu, pihak partai telah menelaah surat pemberitahuan tersebut. Namun ada beberapa poin yang ingin kami pinta klarifikasi.

Karena menurutnya, ada beberapa hal yang masih ambigu dalam peraturan – peraturan tersebut, salah satunya adalah definisi traffig light.

“Ini yang perlu diklarifikasi," tegasnya.

Apalagi, beberapa kali sosialisasi terkait kegiatan kampanye maupun penertiban APK, namun sosialisasi ini tidak disampaikan secara teknis.

“Contoh teknis kegiatan - kegiatan dalam hal penertiban. Apakah harus disurati 2x24 jam, atau jika ditemukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk partai sendiri yang mengambil, ini juga masih belum jelas. Karena dalam bunyi surat Bawaslu itu diantaranya imbauan, serta akan melakukan aksi penertiban,” katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x