WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dilarang untuk beraktivitas.
Atas keputusan ini, tagar FPI Terlarang trending di media sosial Twitter. Tidak hanya itu, tagar (tanda pagar) Menko Polhukam Mahfud MD juga turut trending di Twitter Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak Juni 2019 secara de jure, telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas). Kendati begitu, FPI tetap melaksanakan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Terkait CCTV, kOMNAS HAM Ungkap Fakta Baru Meninggalnya 6 Laskar FPI
"Berdasarakan peraturan perundangan-undanganan serta keputusan MK Nomor 82 tertanggal 23 Desember pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud juga melanjutkan, untuk aparat pemerintah di tingkat pusat dan daerah, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT," tutupnya.***
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Proyektil hingga Selongsong di TKP Penembakan Laskar FPI
NB: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.