Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai ASN, Hasil Audit Kemenkeu Temukan Harta Kekayaannya atas Nama Ini

8 Maret 2023, 21:06 WIB
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) /Tangkapan layar laman PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelum dipecat dari ASN DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan.

Kepastian pemecatan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers tindak lanjut penanganan Rafael Alun Trisambodo, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Simak! THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair di Tanggal Ini

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan.

Menurutnya, RAT telah diaudit oleh tim khusus yang telah dibentuk Kemenkeu. Selama mengaudit pihaknya pun telah membentuk tiga tim.

Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan RAT.

Baca Juga: Hujan Turun Tanpa Henti, Sebuah Kampung di Natuna Diduga Tertimbun Longsor

"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik RAT yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Maret 2023.

Tim kedua, bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Harta kekayaan yang tak dilaporkan tersebut memakai nama saudara hingga teman RAT.
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset RAT dengan kakaknya, orang tua, adik atau temannya.

Baca Juga: Soroti Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Desak KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Sedangkan, tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil investigasi tim, RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler