Cek Daftar Penerima BPUM untuk Dapat BLT UMKM yang Cair hingga 31 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:04 WIB
Cek Daftar Penerima BPUM untuk Dapat BLT UMKM yang Cair hingga 31 Januari 2021
Cek Daftar Penerima BPUM untuk Dapat BLT UMKM yang Cair hingga 31 Januari 2021 /Tangkap Layar/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah masih melanjutkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 hingga 31 Januari 2021 melalui penyalur Bank BRI.

Adapun BPUM yang diberikan itu merupakan bantuan yang belum sempat disalurkan Kemenkop UKM pada tahun 2020 lalu.

Dalam program yang dijalankan Kemenkop UKM ini, tiap pelaku usaha mikro mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

 

Untuk mengetahui dapat BPUM atau tidak, masyarakat yang mendaftar diimbau mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Populer Hari Ini : Cara Cek di Eform.BRI.Co.Id untuk Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta pada Januari 2021

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari.

Menurut dia, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "BLT UMKM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum" penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Berikut Bantuan Pemerintah 2021, Ada BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, hingga BLT UMKM BPUM

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x