Menaker Ida Fauziyah memastikan jika memang data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji sudah sesuai dengan persyaratan, maka ia akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Keuangan agar segera diproses penyaluran bantuannya.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.
Namun, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya? untuk menyalurkan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima tapi belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.***