Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Kerumunan di Petamburan Dilanjutkan

- 6 April 2021, 15:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) / ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./

WARTA PONTIANAK - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan massa di Petamburan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan nomor perkara 221.

Baca Juga: Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 yang Diterbitkan Kemenag

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan pada Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Abuya Uci Meninggal Dunia, UAS: Jangan Lupa Kirim Al Fatihah dan Doa

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x