WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemnaker RI telah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada karyawan sejak Kamis 12 agustus 2021.
Namun program BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini tidak boleh diterima oleh 7 orang-orang ini.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Dicairkan Tahun Ini, Begini Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi
Ini 7 orang-orang yang tidak bisa mendapatkan BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)