Siap-siap! Pemerintah akan Tarik Cukai untuk Detergen, Ini Alasan Kemenkeu

- 15 Juni 2022, 16:50 WIB
ilustrasi detergen
ilustrasi detergen /Frank Habel/pixabay/Frank Habel

WARTA PONTIANAK - Untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa bahan komoditas harian dari BBM hingga detergen.

“Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Guyonan usai Pemakaman Eril, Netizen: Pak Aku Ketawa Tapi Sambil Netesin Air Mata

Febrio mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai.

Febrio menyebutkan penerimaan optimal dari cukai masih didominasi hasil tembakau dan baru tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

Baca Juga: Terdakwa Penjual Burung Beo Divonis 10 Bulan Penjara dan denda Rp20 Juta

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC (Barang Kena Cukai) termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x